24 Daerah Sukses di Jawa Timur
feature, sukses 19.14
Di Jawa Timur, sampai saat ini tercatat 24 daerah telah menerapkan pelayanan terpadu. Bentuk kelembagaannya beragam. Lima daerah telah berbentuk dinas, 11 daerah berbentuk kantor, dan delapan daerah terbentuk unit. Sementara itu, di 14 daerah tidak ditemukan adanya pelayanan terpadu.
Lima daerah yang telah berbentuk dinas adalah Kota Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Sidoarjo. Kecuali Kota Malang, daerah menggabungkan pelayanan perizinan dan penanaman modal (investasi).
Serangkaian kisah sukses pelayanan terpadu banyak ditorehkan daerah-daerah di Jawa Timur. Antara lain Kabupaten Sidoarjo yang mengawali dibentuknya PTSP dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM). Inovasi yang dilakukan kabupaten penghasil bandeng ini kemudian banyak direplikasi daerah lain di Jawa Timur. Tak hanya menjadi pioner pelayanan terpadu, Sidoarjo juga melakukan standardisasi ISO terhadap pelayanannya.
Kisah sukses lain dilakukan Kantor Pelayanan Masyarakat (KPM) Kabupaten Madiun. Untuk mempermudah pelayanan perizinan, KPM membentuk komisi teknis (komtek). Anggota komtek adalah delegasi lintas satuan kerja yang terkait pengurusan perizinan. Dia diberi mandat penuh oleh pimpinan satuan kerjanya untuk mengeluarkan rekomendasi perizinan.
Terobosan KPM lain ialah transparansi biaya dengan mencantumkan biaya resmi pengurusan izin di lembar izin yang dikeluarkan. Selain itu, pada 2006, KPM telah melebarkan sayap dengan bekerja sama dengan kantor pos untuk distribusi blangko perizinan. Tujuannya, untuk menjamin aksesibilitas layanan.
Selain itu, kewenangan memberikan 12 izin telah dilimpahkan kepada kepala KPM. Izin yang masih ditandatangani bupati adalah HO industri berat. Lalu, izin mendirikan bangunan (IMB) skala besar dan izin pertambangan galian C dilakukan wakil bupati.
KPT Kabupaten Lumajang juga membuat kisah sukses lain. Daerah yang terkenal dengan produk pisangnya itu merupakan peraih Otonomi Award (OA) 2007 untuk kategori layanan administrasi dasar. Berbeda dengan pelayanan perizinan di daerah yang memiliki potensi untuk investasi besar, KPT di kabupaten ini justru ditujukan untuk usaha kecil menengah.
Sejak didirikan pada 2005, KPT ini telah melayani 23 izin. Sebanyak 21 izin ditangani kepala KPT. Dua izin lainnya, Izin Prinsip dan Izin Lokasi, masih berada di tangan bupati. Selain OA dari JPIP, segenap penghargaan lain diterima daerah ini. Yakni, Citra Layanan Prima dari Presiden RI dan sebagai unit pelayanan terbaik di Jawa Timur.
Kini dengan keluarnya PP No 41/2007, berbagai nasib lebih lanjut kisah sukses itu sedang ditunggu.
Pilihannya ialah daerah menghapus PTSP dengan konsekuensi pelayanan publik mengalami langkah mundur. Atau kepala daerah kabupaten-kota memiliki inovasi cerdas untuk di satu pihak menyiasati PP No 41/2007, dan di pihak lain tetap mempertahankan PTSP.
Sumber : Jawa Pos












